Penyelidikan intensif pun dilakukan. Seminggu setelah penemuan mayat, polisi berhasil mengamankan pelaku Wira Dharma alias Uweng saat sedang bermain warnet di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Mengetahui kakaknya tertangkap, Hasbul Khair alias Abul langsung melarikan diri. Selama tujuh tahun, ia berpindah-pindah tempat, mulai dari Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga Kabanjahe, bekerja serabutan untuk bertahan hidup.
Merasa aman dan tidak lagi dicari, Abul kembali ke kampung halamannya di Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi kepulangan ini segera sampai ke telinga Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH, yang langsung memimpin penangkapan.
Kata Kapolsek, Abul berhasil diamankan di belakang sebuah rumah saat sedang asyik menggunakan sabu, yang rencananya akan dibawanya ke Kabanjahe. Saat petugas datang, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan mengeluarkan gunting yang sudah ditajamkan dengan maksud menikam salah satu anggota polisi. Tindakan tegas terukur pun diambil untuk melumpuhkan pelaku.
"Pelaku bersama barang bukti tiga paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya," terang Kapolsek Patumbak.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandas Kompol Daulat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait