Pelarian Tujuh Tahun Berakhir, Pembunuh Sadis Dibekuk Polsek Patumbak

Jafar Sembiring
Pelarian Tujuh Tahun Berakhir, Pembunuh Sadis Dibekuk Polsek Patumbak. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah tujuh tahun buron, Hasbul Khair alias Abul, salah satu pelaku pembunuhan keji terhadap sepupunya sendiri, Afri Winata Tarigan (27), akhirnya berhasil diringkus oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak

Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan itu terjadi pada Selasa, 27 November 2018, sekitar pukul 17.15 WIB di dalam kamar tidur pelaku. Korban, yang masih memiliki hubungan saudara dengan kedua pelaku, dibunuh dengan sangat sadis.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan bahwa pelaku Uweng (kakak kandung Abul) menebas kepala korban menggunakan kampak, sementara pelaku Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu.

"Setelah korban tak bernyawa, kedua kakak beradik itu membungkus jasad korban dengan kain sprei dan mengikatnya dengan kawat," kata Kapolsek, Senin (28/7/2025).

Pada subuh hari, untuk menghilangkan jejak, mereka membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tak jauh dari rumah mereka.

"Korban dibuang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya. Selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur," terang Kompol Daulat Simamora.

Orang tua korban yang khawatir karena anaknya tidak pulang selama sebulan, mencari Afri dan menanyakan kepada warga sekitar. Informasi dari warga tentang penemuan mayat di dalam sumur akhirnya membawa orang tua korban ke lokasi. 

"Setelah dipastikan, mayat tersebut memang Afri Winata Tarigan, warga Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Patumbak," terang Kapolsek.

Penyelidikan intensif pun dilakukan. Seminggu setelah penemuan mayat, polisi berhasil mengamankan pelaku Wira Dharma alias Uweng saat sedang bermain warnet di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Mengetahui kakaknya tertangkap, Hasbul Khair alias Abul langsung melarikan diri. Selama tujuh tahun, ia berpindah-pindah tempat, mulai dari Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga Kabanjahe, bekerja serabutan untuk bertahan hidup.

Merasa aman dan tidak lagi dicari, Abul kembali ke kampung halamannya di Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi kepulangan ini segera sampai ke telinga Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH, yang langsung memimpin penangkapan.

Kata Kapolsek, Abul berhasil diamankan di belakang sebuah rumah saat sedang asyik menggunakan sabu, yang rencananya akan dibawanya ke Kabanjahe. Saat petugas datang, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan mengeluarkan gunting yang sudah ditajamkan dengan maksud menikam salah satu anggota polisi. Tindakan tegas terukur pun diambil untuk melumpuhkan pelaku.

"Pelaku bersama barang bukti tiga paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya," terang Kapolsek Patumbak.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandas Kompol Daulat.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network