Pertengkaran mulut antara kakak beradik ini memuncak. AN yang tersulut emosi sempat membentak korban dan pergi. Namun, korban mengejar pelaku hingga ke depan rumah. Dalam keadaan emosi, AN langsung menusuk abangnya dengan pisau yang dibawanya.
"Pelaku yang emosi langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawanya di bagian rusuk kiri. Korban langsung rubuh di depan rumah, sementara pelaku melarikan diri," jelas Kapolsek.
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan segera bergerak cepat. Berkat kesigapan mereka, AN berhasil ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2025, beserta barang bukti pisau yang digunakannya.
"Atas perbuatannya, AN kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kapolsek.
Editor : Chris
Artikel Terkait