Sakit Hati Sering Dimarahi, Pria di Medan Deli Bunuh Abang Kandungnya

Jafar Sembiring
Pelaku pembunuhan abang kandung ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pada Minggu (27/7/2025). (Foto: Istimewa)

Pertengkaran mulut antara kakak beradik ini memuncak. AN yang tersulut emosi sempat membentak korban dan pergi. Namun, korban mengejar pelaku hingga ke depan rumah. Dalam keadaan emosi, AN langsung menusuk abangnya dengan pisau yang dibawanya.

"Pelaku yang emosi langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawanya di bagian rusuk kiri. Korban langsung rubuh di depan rumah, sementara pelaku melarikan diri," jelas Kapolsek.

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan segera bergerak cepat. Berkat kesigapan mereka, AN berhasil ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2025, beserta barang bukti pisau yang digunakannya.

"Atas perbuatannya, AN kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kapolsek.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network