Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengapresiasi penandatanganan kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa atlet kini termasuk dalam kategori pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sehingga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
"Dengan adanya perlindungan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, maka atlet terlindungi saat latihan dan juga saat pertandingan," jelas Harry.
Ia menambahkan bahwa manfaat pertanggungan bagi atlet sama dengan pekerja lainnya, meliputi Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, kecelakaan kerja tanpa batasan biaya (sesuai kebutuhan medis), dan beasiswa sekolah hingga Rp174 juta bagi anak peserta yang tertanggung meninggal dunia saat bekerja atau mengalami kecelakaan kerja.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan jaminan kesehatan yang optimal bagi para atlet Medan, sehingga mereka dapat fokus berprestasi tanpa kekhawatiran berlebih terhadap risiko cedera atau insiden lainnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait