KOTAPINANG, iNewsMedan.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Tempat Persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat di Kotapinang, Kamis (24/7/2025), saat sidang perkara pencurian dengan kekerasan yang berujung tewasnya seorang sekuriti PT STA kembali digelar. Teriakan pilu terdengar dari keluarga terdakwa dan korban, menggambarkan luka yang belum kering.
Perkara ini menyeret 11 orang terdakwa, termasuk satu ibu rumah tangga berinisial DR, yang diduga terlibat dalam insiden pencurian buah sawit di areal kebun PT STA yang berujung kematian Effendi Siregar, sekuriti perusahaan tersebut. Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, para penasihat hukum terdakwa menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat.
“Kematian Effendi bukan karena kekerasan, tapi karena kelelahan. Ini bukan pidana, tapi sengketa lahan. PT STA pun belum memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Tulus Anjasmara Siregar, SHI di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bob Sadiwijaya, SH.
Ia juga menyoroti proses hukum yang dianggap cacat prosedur, termasuk penangkapan yang dilakukan tanpa surat resmi.
Namun di luar ruang hukum, tangis duka kembali pecah. Timaidar Harahap, istri mendiang Effendi, tak kuasa menahan air mata. Lima anaknya kini kehilangan sosok ayah, dan trauma mendalam membayangi hari-hari mereka.
“Anak-anak saya butuh keadilan. Suami saya pergi kerja dalam keadaan sehat. Saat pamit, seperti ada firasat. Sekarang mereka bilang ini bukan kekerasan? Lalu apa? Saya mohon, beri hukuman yang sepantasnya,” ucap Timaidar dengan suara bergetar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait