Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan dugaan bahwa PT. Asuransi Jiwa Sequis Life tidak hanya membatasi layanan terhadap dr. Kangga, tetapi juga terhadap beberapa dokter lain di Indonesia, termasuk sejumlah profesor.
"Kami menilai perbuatan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life yang telah melakukan pembatasan layanan terhadap dokter-dokter di Indonesia ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Tumbur Munthe
"Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 274 huruf a jo. Pasal 279 huruf c, serta sumpah dokter sebagai komitmen untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan dan menjalankan tugas dan profesi dengan penuh tanggung jawab," tambah Tumbur Munthe.
Pihak penggugat berharap agar tidak ada lagi tenaga medis yang menjadi korban pembatasan layanan secara sepihak oleh perusahaan asuransi di masa mendatang.
"Perbuatan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life yang diduga melakukan pembatasan layanan terhadap dokter-dokter saat ini kelihatannya sangat sepele, namun sangat berdampak dan merusak nama baik seorang dokter, tidak hanya di kalangan dokter namun juga berdampak luas kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan oleh dokter-dokter tersebut," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait