Di tempat yang sama, dr Sahat Tobing menilai birokrasi dalam sistem kompetensi dokter justru menghambat distribusi tenaga kesehatan, terutama di daerah-daerah yang kekurangan dokter.
“Padahal kebutuhan dokter sangat tinggi, apalagi menjelang Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Senada, dr Zaini Saragih menambahkan bahwa banyak dokter muda akhirnya terpaksa bekerja di luar bidang kesehatan. Bahkan WNA lulusan Indonesia tidak bisa praktik di negara asalnya karena terkendala sistem sertifikasi Indonesia.
"Ini yang sekarang mulai terungkap. Pak Menteri Kesehatan juga sudah memahami pentingnya reformasi regulasi agar target Indonesia Emas tidak terhambat oleh sistem," katanya.
Ketua Kolegium Dokter, dr Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan UKOMNAS sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap Fakultas Kedokteran memahami peran barunya sebagai penyelenggara ujian bersama Kolegium Dokter,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan utama Ukomnas dengan sistem lama terletak pada penyelenggaranya. Bila sebelumnya hanya dipegang pihak eksternal, kini pelaksanaannya merupakan kolaborasi antara institusi pendidikan dan Kolegium.
“Ini adalah dasar hukum baru yang harus dipahami semua pihak,” pungkas dr Iken.
Editor : Ismail
Artikel Terkait