Ahmad Khozinudin juga menyoroti perbedaan framing publik yang dilakukan pihak kepolisian. Ia membandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya, seperti yang menimpa Roy Suryo, yang sempat disebut mangkir dari panggilan penyidik meski pemanggilan tersebut bersifat klarifikasi.
"Humas Polda mem-framing tidak memenuhi panggilan dan mangkir. Giliran Jokowi tidak memenuhi panggilan polisi, tidak ada rilis dari Humas Polda," tutur Ahmad.
Atas dasar perbedaan perlakuan ini, Ahmad Khozinudin mengaku pesimistis terhadap objektivitas dan keadilan dalam proses hukum kasus tudingan ijazah palsu ini.
"Jika sudah demikian, kami ragu ada keadilan dalam proses ini. Karena polisi bertindak tidak imparsial, tidak equal," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait