Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:
1. Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara (merangkap Pejabat Pembuat Komitmen)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
4. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait