Ia menekankan pentingnya mencari solusi win-win, di mana baik Pemkab Deliserdang maupun Al-Washliyah sama-sama merasa diuntungkan, dengan prioritas utama kembalinya siswa ke sekolah.
Diketahui, gedung sekolah yang terletak tidak jauh dari Kantor Desa Petumbukan tersebut merupakan aset Pemkab Deliserdang yang berdiri di atas lahan milik Al-Washliyah. Bangunan ini memiliki 18 ruang belajar, dengan 8 kelas digunakan untuk Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah dan 10 kelas untuk SMPN 2 Galang.
Meskipun permohonan hibah aset gedung dari Al-Washliyah belum dapat direalisasikan karena menunggu pembangunan gedung baru oleh Pemkab Deliserdang yang diperkirakan dua tahun mendatang, Gubernur Bobby mendorong solusi sementara. Pembatalan pengurusan pinjam pakai juga dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
"Jadi bukan lagi pinjam pakai, kita patuhi Permendagri tersebut. Dan proses hibah kita minta tetap dijalankan. Soal pembangunan gedung baru SMPN 2 Galang, nanti kita upayakan untuk bantuan pembangunannya. Menunggu itu, kedua belah pihak, baik Pemkab Deliserdang maupun Al Jam'iyyatul Washliyah, bisa kembali menggunakan gedung sekolah yang sekarang secara bersama-sama, dibagi dua. Dan proses belajar upayakan bisa dimulai secepatnya, kalau bisa Senin (21/7/2025) depan," tegas Bobby.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara menyambut baik saran dan solusi yang diberikan Gubernur. Ia mengakui bahwa gedung tersebut bukan dibangun oleh Al-Washliyah dan menyepakati konsep penggunaan bersama untuk kepentingan pendidikan.
"Saya kira saran Beliau (Gubernur) itu sangat bijaksana. Intinya bukan persoalan punya siapa, tetapi yang terpenting proses belajar mengajar. Kami menyadari, bahwa gedung itu bukan Al-Washliyah yang membangun. Tetapi kita pikirkan anak-anak kita," ungkap Dedi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait