MEDAN, iNewsMedan.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara, Rabu (16/7). Pemeriksaan digelar di Kantor BPKP Perwakilan Sumut, Medan.
Salah satu yang diperiksa adalah MJSN, Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025. Selain itu, KPK juga memeriksa EYS yang menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Madina, NTL dari Pokja PUPR Madina, dan ISB yang tercatat sebagai ibu rumah tangga.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap TFL selaku Komisaris PT Dalihan Natolu, MRM sebagai Bendahara PT Dalihan Natolu, MH yang merupakan Direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora, serta SAM yang menjabat Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
"Hari ini Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka hasil OTT pada 26 Juni 2025. Mereka terdiri dari Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, serta M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.
Editor : Ismail
Artikel Terkait