Rektor UDA Imbau Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Secara Resmi, Hindari Nilai Tidak Tercatat PDPT

Jafar Sembiring
Jelang UAS, Mahasiswa UDA Resah Soal Pembayaran Uang Kuliah Ganda. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polemik dualisme kepemimpinan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) di Universitas Darma Agung (UDA) kembali memanas, bahkan merembet hingga ke urusan pembayaran uang kuliah mahasiswa, pada Senin (14/7/2025).

Suasana gaduh menyelimuti ruangan yang berfungsi ganda sebagai kantor Wakil Rektor II dan loket pembayaran uang kuliah, setelah seorang mahasiswa mempertanyakan legalitas kuitansi pembayaran yang diterbitkan oleh pihak yayasan versi HNK.

Rektor UDA, Dr. Lilis S. Gultom, bersama para wakil rektor, berupaya memastikan kelancaran proses pembayaran uang kuliah. Ia bahkan langsung memerintahkan para pegawai untuk membuka layanan pembayaran, mengingat Ujian Akhir Semester (UAS) genap akan dimulai pada pekan depan, dari tanggal 21 Juli hingga 2 Agustus.

Namun, di tengah upaya rektorat, loket pembayaran yang dibuka oleh pegawai YPDA versi Ketua Yayasan Partahi Siregar juga mulai didatangi mahasiswa. Mahasiswa ini sebelumnya telah menerima informasi dari dekan di fakultas masing-masing mengenai pembayaran uang kuliah.

Keributan pecah ketika seorang mahasiswa Fakultas Teknik mempertanyakan kuitansi pembayaran yang diduga dikeluarkan oleh pihak yayasan HNK. Mahasiswa tersebut mendesak pengembalian uang yang telah dibayarkannya, seraya mempertanyakan validitas nilai ujian jika pembayaran tidak tercatat dalam sistem. 

"Saya di sini meminta kejelasan. Apa benar jika ujian tapi nilai tak akan masuk ke sistem? Kalau begitu saya minta kembalikan uang saya itu!" desaknya dengan nada tinggi.

Pihak pegawai di loket pembayaran dari kubu HNK hanya menyatakan bahwa uang kuliah tidak dapat dikembalikan karena sudah masuk ke rekening yayasan, sambil menegaskan bahwa yayasan yang diketuai HNK adalah sah. Mahasiswa tersebut, meskipun kesal, sempat meninggalkan ruangan sebelum kembali satu jam kemudian untuk kembali meminta kejelasan.

Menyikapi situasi ini, Rektor UDA, Dr. Lilis S. Gultom, menegaskan dalam pengumuman resminya bahwa pembayaran uang kuliah harus tetap dilakukan di kantor Wakil Rektor II. 

Ia menjelaskan bahwa kuitansi yang dikeluarkan oleh kantor Wakil Rektor II, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II Dr. Jonner L. Gaol M.Si, terkoneksi langsung ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). PDPT sendiri merupakan acuan laporan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera.

"Ini penting kami sampaikan ke mahasiswa agar mahasiswa tidak membayar uang kuliah melalui pihak lain. Karena, nilai ujian akan dimasukkan ke PDPT dan jika mahasiswa yang tidak membayar uang kuliah melalui di wakil rektor dan kuitansi dikeluarkan oleh Pak Jonner L. Gaol, maka nilai para mahasiswa tak akan dimasukkan ke sistem tersebut," tegas Dr. Lilis, didampingi Wakil Rektor I Besti Rohana Simbolon S.Sos M.Si, Wakil Rektor II Dr. Jonner L. Gaol M.Si, dan Wakil Rektor Zulkarnain Nasution S.Pd M.Kes.

Secara terpisah, Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., menyatakan bahwa timnya sudah turun ke UDA untuk menindaklanjuti persoalan yang dihadapi Rektor UDA Dr. Lilis Gultom beserta dekan dan pegawai. 

"Tim dan staf kami sudah turun ke lokasi dan sudah membuat laporan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Inspektur Jenderal Pendidikan Tinggi (Itjen)," ujar Prof. Saiful Anwar Matondang.

Saat ini, LLDikti masih menunggu arahan dari pusat terkait penanganan konflik di UDA. Prof. Saiful mengaku bahwa Rektor UDA Lilis Gultom tampaknya belum membuat laporan resmi ke Dikti terkait pihak yang mengunci sejumlah ruangan di fakultas dan melarang Rektor beserta jajarannya masuk beberapa waktu lalu. 

"Sampai hari ini belum ada tembusan kepada kami terkait laporan mereka ke Dikti siapa yang mengunci ruangan tersebut," tegasnya.

Pada prinsipnya, Prof. Saiful menegaskan bahwa LLDikti akan terus memantau perkembangan di UDA. "Ini kita lakukan agar para mahasiswa dan civitas UDA tidak dirugikan," tutupnya, menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak akademik mahasiswa di tengah konflik yayasan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network