MEDAN, iNewsMedan.id - Situasi di Universitas Darma Agung (UDA) memanas pada Senin (7/7/2025) setelah Rektor Dr. Lilis S. Gultom, para wakil rektor, dekan, dosen, dan pegawai dilarang masuk ke ruang kerja mereka masing-masing. Pelarangan ini dilakukan oleh pihak sekuriti dan pegawai kampus yang diduga merupakan suruhan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) pimpinan HNK.
Menanggapi kejadian ini, Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D, mengaku tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pelarangan, penguncian ruangan, serta pemadaman listrik di kampus UDA. Namun, ia berjanji akan segera menurunkan tim ke kampus UDA untuk menyelidiki.
"Ya kami akan tugaskan staf kami ke UDA," tegas Prof. Saiful Anwar, Selasa (8/7/2025). Ia menambahkan bahwa terkait konflik di UDA, pihaknya akan menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal (Itjen).
Rektor Dr. Lilis S. Gultom menjelaskan bahwa pelarangan masuk ini terjadi meskipun akta YPDA telah diblokir oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 17 Juni 2025.
Pemblokiran ini merupakan buntut dari konflik kepengurusan di tubuh YPDA yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan antara YPDA pimpinan Hana Nelsri Kaban melawan YPDA yang diketuai Partahi Siregar.
Para dekan dan pegawai yang mencoba menerobos masuk diadang oleh sekuriti yang bersikeras menjalankan perintah 'pimpinan'. Pintu akses utama di gedung biro rektor ditutup total. Bahkan, Wakil Rektor I Besti Rohana Simbolon, Wakil Rektor II Dr. Jonner L. Gaol, dan Wakil Rektor III Zulkarnain Nasution mencoba masuk melalui pintu samping antar gedung biro rektor dan pascasarjana, namun pintu tersebut juga terkunci.
Tak hanya itu, aliran listrik di gedung utama biro rektor juga dipadamkan, memaksa puluhan dosen, staf, dan pegawai yang menunggu di aula dan lobi utama untuk keluar.
Dr. Lilis S. Gultom mengaku, ia bersama jajarannya telah mendatangi seluruh fakultas, namun kondisi serupa juga ditemukan di mana ruang dekan seluruh fakultas digembok. Setelah menunggu lebih kurang dua jam tanpa diperbolehkan masuk, salah seorang ahli waris pendiri UDA, Gomgom TP Siregar, yang merupakan cucu mendiang DR. TD Pardede, datang menemui Lilis S. Gultom.
Bersama rombongan, Gomgom Siregar mencoba masuk ke kampus yang didirikan pada 11 Desember 1957 itu. Namun, seorang pegawai perempuan di ruang Wakil Rektor II berusaha mencegah dan melarang Gomgom Siregar masuk, dengan alasan "Bapak kan bukan ahli waris, jadi gak ada hak bapak untuk masuk kemari," serta "tanpa persetujuan ketua Yayasan kami tidak ada yang boleh masuk," ucapnya.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi dari puluhan staf yang berteriak mempertanyakan apakah pegawai tersebut tidak mengetahui Gomgom adalah cucu pendiri. Untuk menghindari keributan yang lebih besar, Rektor Lilis S. Gultom dan Gomgom Siregar meminta seluruh pegawai dan rombongan untuk kembali pulang. Akhirnya, seluruh pihak meninggalkan gedung Biro Rektor UDA.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait