MEDAN, iNewsMedan.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Dr. Tiromsi Sitanggang SH, MH, M.Kn (57), notaris sekaligus dosen, yang didakwa membunuh suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 8 Juli 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ety Astuti SH MH, didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha SH MH dan Denny Syahputra SH MH.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, JPU Emmy Khairani Siregar SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Terdakwa telah merencanakan pembunuhan korban yang juga suaminya sendiri demi mendapatkan klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta. Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan," ujar JPU Emmy di ruang sidang utama.
Jaksa menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai seorang notaris dan akademisi yang seharusnya memahami hukum, namun justru menyalahgunakannya.
"Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan berupaya menghambat penyelidikan," ucap Emmy.
Majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan Selasa depan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, rencana pembunuhan diduga mulai disusun sejak Februari 2024. Jaksa mengungkap rumah tangga terdakwa dan korban tidak harmonis. Korban disebut pernah mengalami kekerasan dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi.
Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai manfaat sebesar Rp500 juta. Terdakwa bahkan melibatkan anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, untuk mengambil foto korban sambil memegang KTP sebagai syarat administratif.
Editor : Ismail
Artikel Terkait