Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan ekstensif di rumah mewah Topan Ginting pada 2 Juli 2025. Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas berisi barang bukti. Selain pistol Baretta, senapan angin dengan dua pak amunisi air gun juga turut diamankan.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Dinas PUPR Sumut. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sendiri, serta Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES). Dua pihak swasta atau rekanan, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), juga turut menjadi tersangka.
Kasus korupsi ini berfokus pada proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Diduga, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, 28 Juni 2025, menyatakan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya di Dinas PUPR Sumut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait