Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan. Hal ini memastikan dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," imbuh Karding.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, insiden nahas ini terjadi saat almarhum Ngadiman sedang membersihkan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Nahas, tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, almarhum Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait