Segini Harta Kekayaan Fantastis Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan

Rizky Agustian
Harta Kekayaan Fantastis Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan. Foto: IG/topanginting

JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. Topan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 29 Juni 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam OTT tersebut, enam orang diamankan. Topan Ginting menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.


Foto: Istimewa
 
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penahanan Topan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 28 Juni 2025. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Asep.

Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa suap terkait perkara tersebut.



Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network