MEDAN, iNewsMedan.id - Perjalanan karier Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP., M.SP, yang cemerlang mendadak terhenti setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (28/6/2025).
Topan yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) ini terseret kasus dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.
Keempat tersangka tersebut adalah Rasuli Efendi Siregar alias RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto alias HEL, PPK Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar alias KIR, Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang alias RAY, Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait