Dijanjikan Uang Tambahan, Peserta Arisan Online Rugi Ratusan Juta Rupiah

Jafar
Kuasa hukum korban, Robert Pangaribuan saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan arisan online "Yellow ". Selasa, (29/3/2022). (Foto: Istimewa).

"Ketika ditanya soal uang awal, si owner tetap menyarankan agar mengikuti putaran berikutnya. Begitulah seterusnya sehingga klien saya harus membayar," ujarnya. 

Rober juga menyampaikan bahwa para peserta yang merasa dirugikan itu sudah menyerahkan kuasa kepada pihaknya. Maka dari itu, ujar Robert, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, bila ada yang merasa dirugikan agar membuat laporan.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network