Modus operandi lainnya, menurut KPK, adalah adanya pengaturan dalam proses e-catalog. Setelah survei, KIR dihubungi RES pada Juni 2025 untuk diberitahu tentang proyek jalan yang akan tayang dan diminta memasukkan penawaran. Pada 23-26 Juni 2025, KIR bahkan memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal teknis terkait proses e-catalog.
"Jadi, dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya," tegas Asep.
Tidak hanya itu, KIR bersama RES dan staf UPTD juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel. Bahkan, mereka mengatur agar penayangan paket proyek lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok jika PT DNG terus-menerus memenangkan proyek.
Atas pengaturan proses e-catalog ini, KPK menduga ada pemberian uang dari KIR dan RAY (anak KIR, Direktur PT REN) kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening. KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY, baik secara langsung maupun melalui perantara.
"Ini seperti uang muka. Ada hitung-hitungannya. Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari total Rp231,8 miliar, 4 persennya sekitar Rp8 miliaran, yang akan diberikan bertahap setelah proyek selesai," jelas Asep.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait