Ini Kronologi KPK Bongkar Suap Proyek Jalan yang Libatkan Kadis PUPR Sumut

Ismail
Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut. (Ist)

KPK menyebut praktik suap terjadi di dua institusi berbeda di Sumatera Utara: Dinas PUPR Pemprov dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I. Modus yang digunakan serupa, yakni pengaturan proyek dan pemberian uang agar perusahaan tertentu memenangkan lelang.

"Untuk proyek di Satker PJN Wilayah I, HEL selaku PPK menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY," jelas Asep Guntur Rahayu.

Uang tersebut diberikan sejak Maret 2024 sampai Juni 2025, dan berkaitan dengan proyek-proyek preservasi dan rehabilitasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI yang dikerjakan oleh PT DNG dan PT RN.

Menurut Asep, HEL sebagai pejabat negara memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan pengadaan, hingga mengambil keputusan anggaran.

"Karena jabatannya, HEL melakukan pengaturan e-katalog sehingga PT DNG dan PT RN dapat menang," kata Asep.

KPK menduga para pemberi dan penerima gratifikasi tersebut telah melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 dan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 dan Pasal 12B.

“Perkara ini masih akan kami kembangkan. KPK akan terus menelusuri proyek lainnya yang terindikasi dikondisikan,” kata Asep.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network