JAKARTA, iNewsMedan.id - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 telah menjangkau 2,45 juta pekerja. Sisa 1,24 juta pekerja lainnya dijadwalkan menerima BSU secara bertahap sepanjang bulan Juni-Juli 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penyaluran BSU ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan Rp3,5 juta atau kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang. Dan sisanya, 1.247.768 masih dalam proses untuk penyaluran tahap 2," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Verifikasi Data Calon Penerima BSU Terus Berjalan
Selain penyaluran tahap 2, Yassierli menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan proses validasi data untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya. Diproyeksikan, 4,5 juta pekerja lagi akan menjadi calon penerima manfaat BSU.
"BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," jelasnya.
Mekanisme Penyaluran dan Persyaratan BSU
Sebagai informasi, nominal BSU yang diberikan kepada pekerja adalah Rp600.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni-Juli, yang akan dibayarkan sekaligus.
Penerima BSU adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki gaji/upah Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP.
- Bukan anggota Kepolisian, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait