JAKARTA, iNewsMedan.id – Presiden Prabowo Subianto menyetujui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan, mulai Juni 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari lima paket insentif ekonomi yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
BSU ini ditujukan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK. Penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan penyalurannya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait