Kronologi Jeratan Maut: Kos Gratis Berujung Eksploitasi Seksual Remaja di Sumut

Ismail
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak. Foto: Ilustrasi

Kombes Ferry menegaskan bahwa ini adalah bentuk kejahatan serius. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 88 Jo. 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, ketiga korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan penuh dari pihak berwenang.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network