Kombes Ferry menegaskan bahwa ini adalah bentuk kejahatan serius. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 88 Jo. 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, ketiga korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan penuh dari pihak berwenang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait