Kronologi Jeratan Maut: Kos Gratis Berujung Eksploitasi Seksual Remaja di Sumut

Ismail
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak. Foto: Ilustrasi

MEDAN, iNewsMedan.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang berkedok tawaran pekerjaan.

Dua pelaku, LL (44), pemilik rumah kos, dan TS (50), seorang pria, kini mendekam di tahanan. Lantas bagaimana kronologinya hingga pelaku mampu memperdaya korban?  

Kronologi Perangkap Pekerjaan Berujung Eksploitasi

1. Bujukan Awal: Kasus ini bermula ketika tiga remaja perempuan—SA (19), CN (15), dan MS (14)—terbujuk rayuan pelaku. Mereka dijanjikan tempat tinggal dan pekerjaan layak.

2. Tinggal di Rumah Kos: Ketiga korban kemudian diminta untuk tinggal di rumah kos milik LL yang berlokasi di wilayah Serdang Bedagai.

3. Ajakan ke Kafe Malam: Tak lama setelah tinggal di kos tersebut, para korban diajak bekerja di sebuah kafe malam yang terletak di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

4. Terbongkarnya Eksploitasi: Di kafe inilah praktik eksploitasi seksual terjadi. Korban mengaku dipaksa melayani tamu pria, dan sebagian dari hasil tersebut disetorkan kepada pengelola kafe.

5. Pelarian dan Laporan: Salah satu korban yang tidak tahan dengan kondisi tersebut berhasil melarikan diri dan segera melapor ke polisi. Laporan inilah yang menjadi kunci terungkapnya seluruh jaringan kejahatan ini.

"Pelaku menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, tapi korban justru dijadikan pekerja di tempat hiburan malam dan dieksploitasi secara seksual," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (20/6).

Kombes Ferry menegaskan bahwa ini adalah bentuk kejahatan serius. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 88 Jo. 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, ketiga korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan penuh dari pihak berwenang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network