JAKARTA, iNewsMedan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya mengumumkan titik terang sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sah menjadi milik Aceh. Keputusan ini diperkuat dengan penemuan dokumen vital tahun 1992.
"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting. Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara,” kata Tito, sambil menunjukkan lampiran dokumen dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).
Dokumen Kuno Penguat Klaim Aceh
Tito menjelaskan bahwa penemuan dokumen ini begitu penting hingga perlu dibuatkan berita acara dan melibatkan saksi. Tujuannya, agar tidak ada lagi polemik di masyarakat terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut. Dokumen ini menjadi legalisasi yang menguatkan kesepakatan dua gubernur di tahun 1992 yang sebelumnya hanya berupa fotokopi.
Poin krusial dalam kesepakatan tahun 1992 tersebut adalah acuannya pada peta topografi TNI AD 1978. Peta inilah yang menjadi dasar penentuan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, secara tegas menempatkan keempat pulau tersebut di luar wilayah Sumut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait