BREAKING NEWS 4 Pulau Diputuskan Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Vitrianda Hilba Siregar
-  Pemerintah memutuskan 4 pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsMedan.id -  Pemerintah memutuskan 4 pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di damapingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 17 Juni 2025 di Jakarta

Selain itu hadir juga Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo Hadi mengatakan masuk keempat pulau tadi ke Provinsi Aceh setelah pemerintah mengumpulkan semua dokumen dan dipelajari.

"Hasilnya kempat pulau itu masuk ke wilayah Aceh," ujarnya   
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network