Aksi keji tersangka dipicu saat korban memergoki dirinya tengah mencuri sawit. Korban, yang murka, lantas menegur pelaku dengan kata-kata kasar dan mendorongnya hingga terjatuh. Tak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka S kemudian mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka menyeret jenazah dan menutupinya dengan tumpukan pelepah sawit. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil senapan angin, dompet, dan dua unit telepon genggam milik korban. Satu unit ponsel sempat disembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dengan rencana untuk digadaikan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dompet biru, dua unit telepon genggam milik korban, sepasang sandal, pakaian korban, senapan angin korban, gancu sawit, serta sepeda motor milik tersangka. Satu unit telepon genggam korban ditemukan tersembunyi di bagasi sepeda motor tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka S alias Scatter dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini," pungkas AKP Endang R Ginting.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait