Eksekusi Kepmendagri soal 4 Pulau Berpeluang DItunda, DPR Minta Mediasi Dilakukan Secara Holistik

Jafar Sembiring
EKSEKUSI Kepmendagri soal 4 Pulau Berpeluang DITUNDA, DPR Minta Mediasi Dilakukan Secara Holistik. Foto: Tangkapan Layar/Google map

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini secara spesifik merekomendasikan penundaan eksekusi Kepmendagri tersebut hingga ada klarifikasi lapangan yang menyeluruh.

Selain itu, Bahtra juga mengusulkan pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri. Tim ini disarankan melibatkan Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan DPR RI.

Dia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta di lapangan.

"Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh," tegas Bahtra, menyoroti pentingnya keadilan berdasarkan bukti hukum dan sejarah.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network