Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini secara spesifik merekomendasikan penundaan eksekusi Kepmendagri tersebut hingga ada klarifikasi lapangan yang menyeluruh.
Selain itu, Bahtra juga mengusulkan pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri. Tim ini disarankan melibatkan Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan DPR RI.
Dia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta di lapangan.
"Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh," tegas Bahtra, menyoroti pentingnya keadilan berdasarkan bukti hukum dan sejarah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait