Digitalisasi BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT Rp15 Juta Cukup Pakai HP Lewat JMO

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digitalnya. Dengan terus berinovasi, BPJS Ketenagakerjaan bertekad memastikan seluruh pekerja di Indonesia dapat merasakan manfaat maksimal dari program perlindungan sosial sehingga bisa 'Kerja Keras Bebas Cemas'.

Kepala BPJamsostek Medan Kota, Jefri Iswanto, turut menyampaikan optimisme terkait kemudahan ini. 

"Kami informasikan bahwa masyarakat tidak perlu repot-repot lagi ke kantor cabang, karena sistem semakin dipermudah, dan kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para pekerja yang telah terdaftar ke dalam program BPJamsostek," ungkap Jefri.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network