DPD SPN Sumatera Utara juga menyoroti adanya kekurangan dan kelemahan PT TPL terkait kelestarian lingkungan dan konflik sosial atas sengketa lahan dengan masyarakat. Namun, mereka berpendapat bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara arif dan bijaksana demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
"Menurut informasi bahwa lahan yang diberikan negara kepada PT. Toba Pulp Lestari seluas 167.912 hektare dan batas wilayah tidak konkret. Hal inilah yang memicu konflik sosial antara masyarakat dengan Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari," jelas Anggiat.
Oleh karena itu, kata Anggiat bahwa SPN mendesak agar negara bertanggung jawab terhadap batas wilayah yang diberikan kepada perusahaan. Pasalnya, hingga saat ini, PT TPL baru bisa menanami lahan seluas 57.333 hektare, yang disinyalir menjadi pemicu konflik akibat ketidaksesuaian lahan yang diberikan dengan realitas di lapangan.
"Negara juga harus merevisi lahan yang diberikan/dikontrak perusahaan agar sesuai dengan kenyataan di lapangan, agar tidak terjadi lagi konflik antara masyarakat dan perusahaan," tegas Anggiat.
DPD SPN Sumatera Utara pun secara khusus meminta kepada Ephorus Pdt. DR. Victor Tinambunan, MST. agar menghentikan pernyataannya mengenai penutupan PT Toba Pulp Lestari.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan bagi warga se-Tapanuli Raya, yang seharusnya dapat bertambah lapangan kerjanya," tegas Anggiat.
Editor : Chris
Artikel Terkait