MADINA, iNewsMedan.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi buah bibir publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap pasien gawat darurat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/6/2025) malam ini, disebut-sebut karena pasien belum membayar uang muka sebesar Rp4 juta.
Korban, Parlindungan menuturkan bahwa dirinya tidak mendapatkan pelayanan medis darurat meskipun telah dibawa dalam kondisi lemas ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Panyabungan setelah mengalami kecelakaan di Desa Kayulaut.
"Kami diminta bayar Rp4 juta dulu baru bisa ditangani. Padahal kondisi saya sudah sangat lemas. Kami hanya minta tolong untuk ditangani terlebih dahulu,” ujar Parlindungan kepada awak media, Sabtu (7/6/2025).
Karena tidak memiliki dana yang diminta secara mendadak, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa pasien pulang ke rumah tanpa mendapat penanganan medis.
Kejadian ini sontak memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa RSUD Panyabungan telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, terlepas dari status kepesertaan BPJS maupun kemampuan membayar.
"Kalau benar pasien gawat ditolak karena belum bayar, itu pelanggaran serius dan bisa dipidana," ujar Muflih, seorang aktivis masyarakat.
Insiden ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan di RSUD Panyabungan, yang sebelumnya juga sempat dituding menelantarkan pasien hingga meninggal dunia.
Editor : Chris
Artikel Terkait