Selain itu, RUPSLB juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Dr. Ardiansyah, Lc, M.Ag dari posisi anggota Dewan Pengawas Syariah karena masa jabatannya telah berakhir. Seluruh tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa tugasnya juga disahkan secara resmi.
Bobby menyampaikan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi untuk menjadikan Bank Sumut lebih profesional, adaptif, dan kompetitif di tengah dinamika industri jasa keuangan.
"Direksi mendapat mandat penuh untuk menindaklanjuti hasil RUPSLB ke dalam akta hukum dan menyampaikannya ke otoritas terkait," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait