Ketika ditanya apakah uang tersebut diminta untuk mengurus kasus, Dedi menjawab, "Lebih kurang seperti itu," ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa uang yang dijanjikan untuk mengatur putusan kasus. "Disalurkan secara cash dan Kepot langsung berhubungan dengan suruhan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka adalah Surya Darma alias Gallo (eksekutor pembacokan), Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku dan Wakil Ketua Ormas di Deliserdang), serta Mardiansyah alias Bendil.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani menjelaskan bahwa Kepot ditangkap di Jalan Pancing, Kota Medan, pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Disusul penangkapan Gallo di Binjai pada Minggu subuh (25/5/25) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua tersangka ini diketahui merupakan residivis kasus 365.
Sementara itu, Mardiansyah alias Bendil diamankan dari kediamannya di Kecamatan Galang, Deliserdang, pada Senin dini hari (26/5/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait