Kuasa hukum korban juga meminta agar Polda Sumut melakukan penarikan paspor EW berdasarkan Pasal 25 Permen Menteri Hukum Dan Ham No. 8 tahun 2004.
Sayangnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan belum dapat memberikan keterangan, apa kendala sehingga DPO EW belum ditangkap sampi 2 tahun lamanya.
Sebelumnya Tri mengatakan EW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penjualan apartemen/condotel Swissbel Bintan yang terletak di Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Tri menuturkan bahwa kasus yang tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini terbilang rumit. Pasalnya, di mana pada tahun 2012 EW selaku Direktur PT SSG menjual apartemen/condotel kepada konsumen dengan iming-iming mendapatkan Roi sebesar 9% pertahun.
"Setelah konsumen membayar lunas uang pembelian apartemen/condotel, EW tanpa persetujuan konsumen justru mengalihkan apartemen/condotel kepada pihak lain sebesar Rp210 Milyar," tegasnya kepada awak media, Rabu (23/2/2025).
Selanjutnya, kata Tri, untuk menghindari tuntutan hukum, setelah apartemen/condotel milik konsumen dialihkan kepada pihak lain, EW meminta konsumen untuk membuat pembatalan jual beli yang sudah dilakukan dengan konsumen dan konsumen diberikan cek atau giro mundur. Namun, cek atau giro mundur yang diberikan tidak dapat dicairkan seluruhnya.
"Selanjutnya PT SSG dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan," katanya.
Tri melanjutkan, merasa keberatan atas tindakan EW beberapa konsumen menunjuk Kantor Hendra Leo, SH, MH dan rekan untuk melaporkan EW ke ranah pidana dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan.
Editor : Chris
Artikel Terkait