MEDAN, iNewsMedan.id - 2 tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun Polda Sumut belum juga berhasil menangkap anak pengusaha sawit Medan berinisial EW atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Nomor : DPO/30/V/2023/Ditreskrimum tanggal 3 Mei 2023.
Padahal, EW yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Tahun 2021 dan masuk DPO pada Tahun 2023 ini kerap mengajukan upaya Prapid terkait penepatannya sebagai tersangka. Tercatat sudah dua kali EW mengajukan Prapid dengan Nomor: 13/Pid.2023/PN.Mdn tanggal 6 Februari 2023 dan Prapid Nomor : 23/Pid.2023/PN.Mdn tanggal 2 Maret 2023. Namun, kedua Prapid tersebut menolak permohonan Prapid yang diajukan oleh EW.
Karena sudah 2 tahun lamanya tanpa ada perkembangan, Kuasa hukum korban Muhammad Tri Kurniawan dari kantor hukum Hendra Leo SH dan Rekan, meminta agar Polda Sumut serius dan bersungguh-sungguh dalam menangkap DPO EW.
"Penasihat hukum para pelapor mengharapkan agar Polda Sumatera Utara dapat segera menangkap DPO EW secepatnya untuk kepastian hukum bagi Pelapor, EW juga sudah menerina uang sebesar lebih kurang 210 Milyar dari hasil penggelapan/penipuan terhadap klient kami, dimana diantara uang lebih kurang sebesar Rp 210 Milyar tersebut merupakan milik klient kami” ucapnya, Minggu (25/5/2025).
Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yakni anak pengusaha sawit Medan berinisial EW. (Foto: Istimewa)
Pria yang kerap disapa Tri itu menilai Polda Sumut terkesan tutup mata karena Ia menduga bahwa DPO EW saat ini masih berada di Kota Medan.
"DPO EW masih di Indonesia, dan dari informasi yang kita dapat Ia baru saja merayakan HUT anaknya di Medan yg diketahui anaknya tersebut bersekolah di sekolah nasional plus Sampoerna Academy," ungkapnya.
Tri juga menjelaskan bahwa ada SEMA MA No. 1 Tahun 2018 tentang Larangan mengajukan Prapradilan bagi Tersangka yg melarikan Diri atau DPO seperti EW.
"Apakah EW yang masuk DPO dapat memohon dilakukan gelar khusus. Apakah ini tidak bertentangan dengan SEMA, terlebih gelar khusus ini bukanlah gelar yg pertama, sepengetahuan saya sudah dua kali gelar di polda, satu kali gelar di Bareskrim, dua kali gugatan Prapid, tiga kali gugatan perdata, semuanya Edwin Witarsa Kalah. Polda masih mau menunggu apalagi untuk menangkap EW?," terang Tri.
Selain melakukan gugatan Praperadilan sebanyak dua kali, berdasarkan laman SIPP PN Medan, DPO EW juga mengajukan 3 kali Gugatan Perdata dengan Nomor : 169/Pdt.G/2023/PN Mdn tanggal 2 maret 2023, Gugatan Perdata Nomor : 271/Pdt.G/2023/PN Mdn tanggal 6 April 2023 dan Gugatan Perdata 132/Pdt.G/2023/PN Mdn tanggal 12 februari 2024. Dimana terhadap seluruh putusan perdata ini menyatakan Gugatan yang diajukan Edwin Witarsa tidak dapat diterima, dimana dua gugatan sudah inkrah dan satu gugatan dalam proses banding.
Kuasa hukum korban juga meminta agar Polda Sumut melakukan penarikan paspor EW berdasarkan Pasal 25 Permen Menteri Hukum Dan Ham No. 8 tahun 2004.
Sayangnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan belum dapat memberikan keterangan, apa kendala sehingga DPO EW belum ditangkap sampi 2 tahun lamanya.
Sebelumnya Tri mengatakan EW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penjualan apartemen/condotel Swissbel Bintan yang terletak di Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Tri menuturkan bahwa kasus yang tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini terbilang rumit. Pasalnya, di mana pada tahun 2012 EW selaku Direktur PT SSG menjual apartemen/condotel kepada konsumen dengan iming-iming mendapatkan Roi sebesar 9% pertahun.
"Setelah konsumen membayar lunas uang pembelian apartemen/condotel, EW tanpa persetujuan konsumen justru mengalihkan apartemen/condotel kepada pihak lain sebesar Rp210 Milyar," tegasnya kepada awak media, Rabu (23/2/2025).
Selanjutnya, kata Tri, untuk menghindari tuntutan hukum, setelah apartemen/condotel milik konsumen dialihkan kepada pihak lain, EW meminta konsumen untuk membuat pembatalan jual beli yang sudah dilakukan dengan konsumen dan konsumen diberikan cek atau giro mundur. Namun, cek atau giro mundur yang diberikan tidak dapat dicairkan seluruhnya.
"Selanjutnya PT SSG dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan," katanya.
Tri melanjutkan, merasa keberatan atas tindakan EW beberapa konsumen menunjuk Kantor Hendra Leo, SH, MH dan rekan untuk melaporkan EW ke ranah pidana dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan.
Editor : Chris
Artikel Terkait