Gian menuturkan, kejadian berawal sekitar tahun 2014. Saat itu, pelaku sedang melakukan hubungan istri di kamar mereka. Kemudian suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun ke kamar korban. Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan Bersama. “Tersangka PN membuka pakaian korban," ucapnya.
Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka terhadap korban sudah sangat sering. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke tantenya pada 15 Me1 2025. Tante korban yang berdomisi di Jakarta langsung datang ke Kampar dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selain threesome, pelaku PN juga pernah melakukan hubungan dengan koban tanpa istrinya. Di mana saat itu korban berada di ruangan TV.
"Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun,” katanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait