GOWA, iNewsMedan.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa menangkap seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga menyebarkan video asusila mantan pacarnya melalui media sosial.
Pelaku berinisial HA (25) nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati usai permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp400.000 oleh korban tidak dipenuhi.
Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa HA ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
“Penangkapan HA ini usai dilaporkan oleh mantan kekasihnya MA 26 tahun karena menyebarkan video bugil atau tanpa busana di status media sosial,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Kepada polisi, HA mengaku sering berkomunikasi dengan korban melalui video call seks. Saat melakukan video call seks, pelaku menyimpan video tanpa busana korban dengan menggunakan aplikasi perekam layar dan digunakan untuk mengancam serta memeras uang korban.
Namun setelah hubungan asmaranya kandas, pelaku mulai memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp400.000 dan mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korban di media sosial jika tidak mengikuti permintaan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polres Gowa dan dijerat Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait