Namun setelah hubungan asmaranya kandas, pelaku mulai memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp400.000 dan mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korban di media sosial jika tidak mengikuti permintaan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polres Gowa dan dijerat Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait