Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, NH dan R kemudian membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dengan tujuan sebuah masjid di Jalan Ampera 3, Medan Timur, tempat jasad bayi itu akhirnya ditemukan oleh pengemudi ojol, Muhammad Yusuf.
Kapolrestabes mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojek online dengan menggunakan akun palsu atas nama Rudi. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil Scientific Investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi.
Selain itu, Kombes Pol Gidion juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan kuat adanya hubungan inses antara kedua tersangka yang merupakan kakak beradik.
"Untuk hasil hubungan sedarah atau Inses masih nunggu hasil DNA keduanya," tegasnya.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP, terutama jika terbukti adanya unsur kekerasan atau penelantaran yang menyebabkan kematian bayi.
"Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkas Kapolrestabes.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi laki-laki dalam tas hitam oleh seorang pengemudi ojol yang menerima orderan untuk mengantarkan paket yang awalnya dikira berisi baju dan makanan. Kecurigaan pengemudi saat tiba di lokasi tujuan dan nomor penerima tidak aktif, mendorongnya untuk memeriksa isi tas hingga akhirnya menemukan jenazah bayi malang tersebut. Penemuan ini sontak menggegerkan warga sekitar dan berujung pada pengungkapan kasus oleh Polrestabes Medan.
Editor : Chris
Artikel Terkait