Kasus Mayat Bayi di Tas Ojol, Kapolrestabes Medan: Autopsi Awal Ada Resapan Darah di Kepala

Jafar
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terus mendalami kasus pengiriman tas berisi mayat bayi di Medan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terus mendalami kasus pengiriman tas berisi mayat bayi melalui driver ojek online (ojol) yang melibatkan dua tersangka kakak beradik. Kedua pelaku, R (24) dan NH alias Nana (21), kini menjadi fokus penyelidikan polisi, termasuk dugaan kuat hubungan inses yang menghasilkan bayi malang tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa hasil autopsi terhadap jenazah bayi laki-laki itu telah keluar, namun hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) untuk membuktikan dugaan inses masih belum diterima. 

"DNA belum, hasil autopsi luar, kondisi lambung sudah dapat," ujar Kombes Pol. Gidion kepada wartawan di Medan, Rabu (14/5/2025).

Hasil autopsi awal menunjukkan adanya resapan darah di kepala bayi. Polisi akan mengkonfirmasi hal ini kepada NH untuk mengetahui apakah bayi tersebut dilahirkan secara mandiri hingga terjatuh atau adanya indikasi kekerasan. 

"Apakah dia melahirkan jatuh, atau ada kekerasan, nanti kita konfirmasi. Termasuk, minta keterangan saksi ahli, kepada bidan bagaimana logika melahirkan secara mandiri," jelas Gidion.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang ternyata merupakan kakak beradik.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan persnya pada Jumat (9/5/2025) sore, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah seorang wanita berinisial NH (21) dan seorang pria berinisial R (24). Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memesan ojek online untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.

"Hari ini Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Timur sudah mengungkap kasus tersebut. Dan sudah mengamankan dua orang yang memesan ojek online untuk mengirim paket yang berisi jasad bayi," ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Berdasarkan pengakuan NH, bayi laki-laki tersebut dilahirkannya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025. Tragisnya, bayi yang sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit namun kembali ke barak karena ketiadaan identitas, meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, NH dan R kemudian membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dengan tujuan sebuah masjid di Jalan Ampera 3, Medan Timur, tempat jasad bayi itu akhirnya ditemukan oleh pengemudi ojol, Muhammad Yusuf.

Kapolrestabes mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojek online dengan menggunakan akun palsu atas nama Rudi. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil Scientific Investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi.

Selain itu, Kombes Pol Gidion juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan kuat adanya hubungan inses antara kedua tersangka yang merupakan kakak beradik. 

"Untuk hasil hubungan sedarah atau Inses masih nunggu hasil DNA keduanya," tegasnya.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP, terutama jika terbukti adanya unsur kekerasan atau penelantaran yang menyebabkan kematian bayi. 

"Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkas Kapolrestabes.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi laki-laki dalam tas hitam oleh seorang pengemudi ojol yang menerima orderan untuk mengantarkan paket yang awalnya dikira berisi baju dan makanan. Kecurigaan pengemudi saat tiba di lokasi tujuan dan nomor penerima tidak aktif, mendorongnya untuk memeriksa isi tas hingga akhirnya menemukan jenazah bayi malang tersebut. Penemuan ini sontak menggegerkan warga sekitar dan berujung pada pengungkapan kasus oleh Polrestabes Medan.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network