Berdasarkan keterangan Polda Sumut, penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan praktik perjudian batu goncang di food court Yanglim Plaza. Polisi menyebutkan bahwa dalam permainan tersebut, pemain membeli kupon dengan harga bervariasi dan berhak mendapatkan hadiah, termasuk emas, jika angka pada kupon sesuai dengan yang diundi.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Surya Adinata, menegaskan bahwa 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pemain keyboard, penyanyi, dan penjual tiket. Ia juga membantah adanya unsur perjudian dalam permainan batu goncang tersebut karena hadiah yang diberikan berupa barang, bukan uang.
"Tidak ada mengatakan bahwasannya hadiah itu bisa ditukar dengan uang. Saat penangkapan juga tidak ada peristiwa itu, dan dari pihak pengelolah juga melarang hadiah bisa ditukarkan uang. Adapun kalimat larangan dan peringatan untuk hal itu ditempelkan," kata Surya.
Surya menilai permainan batu goncang tersebut hanyalah hiburan semata dan mempertanyakan mengapa hanya di Yanglim Plaza yang ditindak, sementara permainan serupa di tempat lain tidak dipermasalahkan. Ia mendesak Polda Sumut untuk segera membebaskan para tersangka dan meminta Kapolda Sumut serta Kapolri untuk mengaudit dan menginvestigasi kasus ini agar tidak ada pihak yang tidak bersalah menjadi korban.
"Jangan permainan hiburan batu goncang ini yang ditegakkan aturan. Menurut saya tidak ada unsur judinya di situ. Kalau judi tembak ikan dari sumber media massa ada belasan tempat di Kota Medan, tapi sampai sekarang aman saja tidak ada tindakkan dari Poldasu. Sehingga saya berharap juga kepada Kapoldasu, Kapolri juga untuk mengaudit dan menginvestigasi masalah ini. Jangan sampe yang gak bersalah jadi bersalah," pungkasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait