MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga kuat adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam peristiwa penembakan seorang pelaku tawuran di Medan yang dilakukan oleh Kepala Polres Pelabuhan Belawan nonaktif, AKBP Oloan Siahaan. Dugaan ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Medan pada Jumat (9/5/2025).
Anam menyatakan bahwa indikasi pelanggaran prosedur terlihat jelas dari ketidaksesuaian antara level ancaman yang dihadapi dengan tindakan penembakan yang diambil.
"Dugaan awal kami, dalam konteks penembakan terdapat pelanggaran standar operasional prosedur," tegas Anam. Ia menyoroti adanya ketidakseimbangan antara ukuran level ancaman dan level tindakan yang diambil dalam insiden tersebut.
Lebih lanjut, Anam mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kompolnas belum dapat bertemu langsung dengan AKBP Oloan Siahaan untuk mengawasi proses penyelidikan lebih lanjut.
"Status Kapolres saat ini berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait