"Keempat tersangka, kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor," lanjut Kapolres.
Setibanya di rumah korban, para pelaku menggedor pintu dan memaksa korban untuk membukanya. Mereka kemudian mengusir pria yang bersama korban keluar dari rumah. Korban sempat menolak permintaan para tersangka, namun pelaku KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji akan meminta AS menghapus video ancaman tersebut.
Merasa ketakutan, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan keempat tersangka dan mengalami pemerkosaan secara bergiliran di dalam kamarnya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku meninggalkan korban. Bahkan, tersangka AS sempat mengancam akan menjemput korban kembali pada malam berikutnya.
Setelah kejadian mengerikan tersebut, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun.
Selain melakukan proses hukum, Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait