MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan (47) di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu pada Kamis, 14 Desember 2023, dilaporkan istrinya, Nurhelni Br Karo (47), ke Polsek Pancurbatu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Ironisnya, hampir dua tahun berlalu, kasus ini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga, mengungkapkan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan kasus ini. Padahal, ketiga terduga pelaku pengeroyokan telah teridentifikasi dan bahkan masih bebas berkeliaran di sekitar Polsek Pancurbatu.
"Anehnya lagi, dalam laporan tertuang bahwa para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Namun, setelah hampir 2 tahun lamanya, penyidik Polsek Pancurbatu hanya menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351. Itu pun tak dilakukan penahanan," ujar Feryanto di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5/2025).
Feryanto menilai penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini hingga mengubah pasal pengeroyokan menjadi penganiayaan.
"Atau jangan-jangan penyidik Polsek Pancurbatu takut kepada para terlapor atau memang ada perihal lainnya sehingga sampai saat ini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran," sindirnya.
Melihat situasi ini, Feryanto mendesak agar Polsek Pancurbatu melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut jika memang merasa tidak mampu menanganinya. "Namun begitu, jika Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menangani kasus yang dilaporkan klien kami ini, limpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana saja itu," tegasnya.
Bahkan, Feryanto mempertanyakan apakah Polsek Pancurbatu merasa memiliki kedudukan lebih tinggi dari Polda Sumut hingga berani mengabaikan program prioritas Kapolda Sumut dalam menangani kasus pengeroyokan.
"Sekali lagi kami sampaikan, jika memang Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami klien kami, maka kami minta untuk melimpahkannya ke Polda Sumut," harapnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo menyatakan bahwa pihaknya profesional dalam menangani perkara ini. Namun, ia beralasan lambannya penanganan kasus ini dikarenakan adanya laporan saling lapor antara pelapor dan terlapor.
"Terlapor ini melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan. Sementara, sebaliknya, pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Pancurbat. Jadi, kami harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Kendati demikian, Iptu Elia Karo-karo mengklaim pihaknya tetap profesional dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polrestabes Medan terkait perkembangan kasus ini. "Ini saling lapor. Jadi kami kordinasikan lagi ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan," pungkasnya.
Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Eka Pranata Tarigan dan lambannya penanganannya di Polsek Pancurbatu ini menambah catatan buruk terkait penegakan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait