Setelah melakukan penelusuran, pada Selasa (29/4/2025), tim Resmob Sat Reskrim Polres Labusel menerima informasi mengenai keberadaan tersangka. Tersangka yang diketahui berinisial AAS, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun, warga Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, berhasil ditangkap pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku korban memang sering bermain di rumahnya," terangnya.
Saat ini, tersangka yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan identitas korban anak dalam kasus ini.
"Hak anak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitasnya, adalah bagian penting dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Identitas korban, pelaku anak, maupun saksi anak harus dijaga untuk mencegah stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait