JAKARTA, iNewsMedan.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa standar kemiskinan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia hanyalah sebagai rujukan dan tidak wajib diterapkan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan Bank Dunia yang mencatat 60,3 persen warga Indonesia masuk kategori miskin berdasarkan standar upper middle class mereka.
"Mari kita lebih bijak untuk memaknai dan memahami angka kemiskinan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, karena itu bukanlah suatu keharusan kita menerapkan, tetapi memang itu hanya sebagai referensi saja," kata Amalia di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Amalia menjelaskan bahwa standar yang digunakan Bank Dunia dalam laporannya adalah standar untuk negara berpendapatan menengah ke atas. Lebih lanjut, Bank Dunia sendiri juga menyampaikan bahwa global poverty line yang mereka tetapkan tidak harus diadopsi oleh setiap negara. Pasalnya, setiap negara memiliki keunikan dan karakteristik tersendiri yang mengharuskan adanya national poverty line atau garis kemiskinan nasional yang sesuai.
"Sehingga dengan demikian, apabila Bapak Ibu perhatikan lebih detail, selain poverty line atau garis kemiskinan standar Bank Dunia, banyak negara yang memiliki garis kemiskinan di masing-masing wilayahnya yang dihitung sendiri berdasarkan keunikan dan standar hidupnya," ujarnya.
Amalia juga menekankan bahwa garis kemiskinan di Indonesia memiliki perbedaan antar provinsi. "Sehingga, waktu kita menghitung angka kemiskinan, basisnya bukan national poverty line, tetapi angka kemiskinan di masing-masing provinsi yang kemudian kita agregasikan menjadi angka nasional," jelasnya.
Sebelumnya, laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025 dari Bank Dunia mengungkapkan bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia (60,3 persen pada tahun 2024) hidup dengan pengeluaran kurang dari 6,85 dollar AS per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) tahun 2017. Bank Dunia menetapkan ambang batas kemiskinan negara berpendapatan menengah ke atas pada angka tersebut. Adapun kurs PPP 2017 yang digunakan Bank Dunia diasumsikan sekitar Rp 41.052 per dollar AS (dengan asumsi kurs nominal Rp 5.993,03 per dollar AS).
Editor : Chris
Artikel Terkait