Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor hasil pencurian yang telah dihapus nomor rangkanya. Kemudian sebuah kunci ring 8 yang dimodifikasi sebagai alat untuk menjebol kunci kendaraan.
“Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksinya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, FP dan NLM kini harus menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait