Nekat Curi Motor untuk Biaya Nikah, Sepasang Kekasih Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Agi Ilman
Nekat Curi Motor untuk Biaya Nikah, Sepasang Kekasih Ini Terancam 7 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsMedan.id - Sepasang kekasih berinisial FP (26) dan NLM (23), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjasari.

Aksi keduanya berhasil digagalkan oleh pemilik kendaraan yang menjadi korban pencurian, dibantu oleh warga sekitar. Usai diamankan, pasangan tersebut langsung diserahkan ke Polsek Pameungpeuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi. Mereka dipergoki langsung oleh korban saat beraksi, kemudian diamankan warga sebelum kami terjun ke lokasi.

“Kami mengamankan dua orang diduga pasang kekasih asal Kabupaten Bandung atas dugaan tindak pidana pencurian motor,” ujar AKP Asep Dedi, Selasa (29/4/2025).

Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat korban hendak membeli barang di warung namun meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih terpasang.

Saat kembali, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Sontak korban melompati pagar kontrakan dan melihat kendaraannya dibawa kabur dua orang tak dikenal.

“Korban segera mengejar dan berhasil menendang terduga pelaku hingga terjatuh,” katanya.

Melihat FP terjatuh, NLM sempat berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut digagalkan warga yang kemudian turut membantu menangkap kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan di Polsek Pameungpeuk, terungkap keduanya sepasang kekasih. Mereka mengaku berencana menggunakan hasil curian motor untuk biaya pernikahan.

“Mereka rencananya akan menikah dengan menggunakan uang hasil dari kendaraan yang dicurinya,” ujar Kapolsek.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor hasil pencurian yang telah dihapus nomor rangkanya. Kemudian sebuah kunci ring 8 yang dimodifikasi sebagai alat untuk menjebol kunci kendaraan.

“Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksinya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, FP dan NLM kini harus menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network