Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk dapat mengikuti program kepemilikan rumah ini. Beberapa syarat di antaranya adalah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penting untuk diketahui, Program MLT ini tidak akan mengurangi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta dan tidak ada iuran tambahan yang dikenakan. Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat perlindungan dasar seperti Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerjaan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki hunian impian mereka.
"Ingat Rumah, Ingat BPJS Ketenagakerjaan," demikian pesan yang disampaikan Harry untuk mengingatkan para pekerja akan kemudahan yang ditawarkan melalui program MLT ini.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi pekerja Industri Karet Deli dalam memanfaatkan program MLT untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait